Kasus Hukum : Pernikahan


     Hai para pembaca blogger. Kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu saya dalam bidang hukum. Yah,gini-gini sayakan seorang calon sarjana hukum. Dan seperti kata dosen saya di awal dulu pertama kuliah, “masyarakat tidak akan mau tau kamu semester berpa, jurusan apa, yang namanya mahasiswa hukum pasti akan ditanyai masalah hukum.” Berasal dari wejangan tersebut saya akan sedikit menjelas kan tentang suatu perkara yang terjadi di masyarakat. Kali ini temanya perkawinan.
     Kasus ini terjadi di daerah tempat tinggal saya, dan kejadiannya dialami kakak yang kerja di rumah saya. Kasusnya seperti ini :   
       Kakak itu, sebut saja namanya N, merupakan seorang janda beranak satu. Berumur 21 tahun, tamatan SMA, dan memiliki ekonomi lemah. Tinggal di daerah kumuh dengan masyarakat yang masih hobi menggosip. Salah satu tetangganya menjodohkannya dengan seorang duda (sebut saja Z)  yang telah cerai 2 kali, memiliki anak (tapi anaknya tidak ikut dengannya) dan berumur 46 tahun.  Pernikahan ini di jodohkan dengan iming-iming kepada si N bahwa pria ini baik, bertanggung jawab, dan memiliki banyak rumah sewa sehingga di ramalkan hidup kak N akan semakin membaik. Terjadilah pernikahan itu dengan sedeerhana dan apa adanya.  Pernikahan hanya di bawah tangan menurut hukum islam (sekarang di sebut nikah siri), tanpa catatan sipil.
                Hari pertama menikah kak N sudah tidak mau lagi bersama dengan suami barunya si Z. karena berbagai hal yang tidak di sukainya. Dari si Z tukang tidur, pemalas, tukang main tanggan dan berbicara kasar, diketahui lagi bahwa Z tidak mempunyai apa-apa dan rumah sewa itu hanya sebuah khayaan  si Z. (berhubung yang punya rumah merupakan ibu angkat si Z yang belum tentu akan di berikan ibu angkatnya si Z) dan juga si Z berencana agar anak kak N di titipkan keorang. Kak N sekarang telah dirumahnya, tidak mau kembali ke si Z dan menerima ancaman untuk mengembalikan uang pernikahan, dan ancaman jika tidak kembali kepada si Z maka dia akan di bunuh.
Pertanyaan yang muncul biasanya adalah:
1.Apakah pernikahan ini sah?
2. bagaimana jika Kak N minta cerai?
3. bagaimana dengan para mak comblang yang menjodohi? Punya tanggung jawab dengan kebohongannya?
4. apa kak N harus mengembalikan uang?
5. apa hubungan dengan pidana dalam hal ini?
Itu kasusnya. Jadi saya akan melihat dari  beberapa sisi.
1.  
     Dari sisi Perdata
Disini pernikahan ini tidak tercatat di negara dan negara tidak mengakui pernikahan ini. Masyarakat biasa akan mengatakan “di Islam kan bole nikah siri untuk tidak zina”. Nah kalo ada yang bilang kek gini, suruh dia belajar agama Islam lagi lebih dalam ya. Dari segi hukum Islam, kita mengenal Ra’yu atau Ijtihad yang merupakan sumber hukum islam hasil pemikiran manusia dan pertimbangan seseorang yang memiliki persepsi mental dan pertimbangan yang bijaksana. Jadi peraturan undang-undang yang di buat merupakan hasil ra’yu yang mana merupakan sumberhukum Islam, kita juga di hukum Islam mengenal dengan “mengikuti pemimpin”, yah sedikit banyak itu yang saya ketahui mengapa umat islam di Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pernikahan ini memang sah menurut Islam karena di UU NO.1 tahun 1974 di sebutkan pernikahan di langsungkan menurut agama masing-masing. Tapi di lanjutkan di pasal berikutnya yang mengatakan harus di daftarkan.
Pernikahan itu merupakan sebuah kesepakatan di antara kedua pelah pihak yang menikah, ajdi orang luar tidak bole ikutcampur, tapi memberikan masukan bolela.Kalau mereka masih mau bersama dengan seluruh kekurangan ya itu terserah mereka, tapi kalau ada yang tidak cocok dan mauu semua berakhir itu juga hak mereka. karena pernikahan itu adalah senangsama senang, 
Dikasus ini pernikahan tidak di daftarkan dan mengakibatkan secara hukum kita tidak dapat meminta hak dan kewajiba. Sebenarnya yang pali ng disengsarakan dalam pernikahan yang tidak dicatatkan adalah pihak wanita dan anak. Karenaa, jika si suami meninggal atau mereka cerai, tidak ada bukti kalau mereka adalah suami istri di mata hukum sehingga susah meminta hak sebagai istri. Dan untuk anak, jika tidak di catatkan maka si anak secara hukum tidak punya ayah hanya dicatatkan disitu “anak dari ibu” walau secara biologis  pasti punya ayah.  Jadi dia hanya punya hubungan keperdaataan dengan ibunya saja. hanya si ibu bisa menuntutpengakuan tapi tidak dapat meminta hak. Makanya, kalau nikah itu dicatatkan.
Disini kak N termasuk berekonomi lemah dan biasanya orang seperti ini buta hukum dan mudah di bodohi.  Dalama kasus ini kak N tidak mendapat apa-apa dari pernikahannya. Jika kak N meminta tanggung jawab pada para mak comblang, maka itu tidak bisa karena ituadalah kak N yang menyepakati dirinya untuk terikat. Apa yang harus dilakukan mak comblang. Saya rasa minta maaf karena tidak menduga hal itu terjadi, dan tidak berusaha menyatukan pasangan ini lagi karena telah menyakiti salah satu pihak.

2.       Dalam pandangan Pidana
Nah, ini yang seru karena di kasus ini ada unsur kdrt, pemerasan, dan penipuan.
Kasus ini secara teori kak N mengalami KDRT karena dia merasa tidak nyaman. KDRT itu bukan hanya serangan fisik, luka, lebam, atau apapun yang dapat terlihat mata. Disini juga hati yang terlukan, yang sedih dan lainnya juga merupakan kasus KDRT yang tidak terlihat secara mata. Lagi-lagi secara teori jika kak N mau menuntut ya jelas tidak bisa. Ingat, dia nikah Siri. Di mata masyarakat yang tidak tahu, ini adalah sebuah kumpul kebo. Dimata negara pernikahan ini tidak pernah ada. inilah sakitnya kalau tidak di catatkan karena tidak ada kepastian hukum.
Kak N di ancamharus mengembalikan uang pernikahan tersebut. Hal itu tidak perlu di pikirin oleh kak N. karena dalam pernikahan, jika terjadi perpisahan tidak ada kewajiban si pihak cewekuntuk mengembalikan uang pinangan, karena telah terjadi pernikahan. Kalau dalam kasus tunagan, barula siapa yang membatalkan itu yang membayar uang pinangan, dalam pertunangan ya.
Bagaimana dengan ancaman yang di lakukan untuk membunuh kak N? ya, itu merupakan unsur pengancaman dimana menyebabkan rasa takut dan tidak nyaman. Kalau kak N dalam kasus ini punya bukti yang kuat dan ada saksi, dia dapat melaporkannya kepad pihak ke polisian karena tidak nyaman dan merasa takut akan terjadi suatu hal yang tidak menyenangkan dan ancaman keselamatan jiwanya. Nah kalau sudah di laporkan biar kan pak polisi yang mengaturnya, karena ini kasus pidana, bukan perdata.
Bagaimana dengan penipuan?  Memang ini merupakan suatu penipuan karena pernikahan ini merupakan hasil bujuk rayu dengan iming-iming sesuatu. Tapi mengapa tidak dapat di laporkan? Karena ini merupakan delik yang tidak sempurna, karena tidak ada penyerahan suatu barang. Kalau ada yang berpendapat, pernikahan itu bisa di samakan dengan penyerahan barang, maka itu menurut saya salah.karena, harus tahu bahwa pernikahan itu adalah sepakat dan senang sama senang. Jika kak N menuntut , karena mereka menikah karena penipuan, itu tidak dapat dijadikan alasan, karena di mata hukum, anda menikah karena suka sama suka dan tanpa paksaan. Begitulah kira-kira.
Nah, jadi jawaban dari pertanyaan adalah :
1.Apakah pernikahan ini sah?
Jawab : pernikahan ini sah dimata agama, tapi tidak sah di mata hukum. Jadi disini tidak ada kepastian hukum  dan kedua belah pihak secara hukum tidak dapat menuntut hak dan kewajiban. 
2.       bagaimana jika Kak N minta cerai?
Jawab: kalau kak N minta cerai, maka cerai disini secara agama, karena ini pernikahan siri. Jika minta harta gono gini maka tidak dapat menuntut haknya secara hukum, lagi-lagi karena tidak di daftarkan di negara.

3.       bagaimana dengan para mak comblang yang menjodohi? Punya tanggung jawab dengan kebohongannya?
Jawab: Para mak comblang yang menjodohi, sebenarnya secara hukum mereka tidak punya tanggung  jawab, karena ya seperti tadi disebutkan, pernikahan itu suka sama suka, senang sama senang. Jadi dianggap para pihak tidak keberatan dengan pernikahan. Tanggung jawabnya yah, kalau secara hati nurani mereka harus minta maaf karena menyebabkan seorang menjadi menderita dan tidak mengakatan yang sebenarnya kepada kak N yang menyebabkan terjadilah pernikahan itu.
4.       apa kak N harus mengembalikan uang pinangan atau sejenisnya?
Jawab:  karena mereka menikah, jadi tidak ada kewajiban untuk membayar apapun namanya.
5.       apa hubungan dengan pidana dalam hal ini?
Jawab : hubungannya dalam hal ini adalah penipuan, pemerasan, dan pengancaman. Yang bisa di tuntut adalah pemerasan dan pengancaman. Karena, pemerasan mereka meminta uang atas suatu hal yang tidak seharusnya di minta, dan pengancaman karena menyebabkan perasaan tidak nyaman dan takut akan keselamatan diri sendiri.
                Oke, itu pendapat saya dari segi hukum, setidaknya itu yang saya dapat setelah belajar hukum hampir 2 tahunan. Saya berharap dapat membantu untuk masyarakat yang mengalami masalah yang sama dalam kasus ini. Dan saya harap kasus ini tidak pernah terjadi lagi.
                Senang bisa membagi ilmu (^_^ v)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar