Persekusi



Assalammualaikum semua. Semoga pembaca cuap-cuap berkabar baik dan selalu dalam lindungan Yang Maha Segalanya.

Ulan kesal kali liat di media menamakan tindakan main hakim sendiri dengan “persekusi”. Persekusi sedang ‘in’ diberita saat pasangan pacaran di arak dengan bugil. Dan kemarin dari berita line today, seorang anak di persekusi karena mencuri. 

Jadi pembaca, disini aku akan meluruskan tentang persekusi. Karena aku sudah tahu dan aku ingin membagi informasi ke kamu semua agar tidak salah penafsiran tentang persekusi.
Awalnya, aku tahu persekusi ini karena aku belajar Hukum dan HAM di s1 dulu, sepintas saja tidak banyak. Nah, kemarin saat belajar masalah HAM, seorang dosen aku menjelaskan dengan lebih detail tentang persekusi ini.

Persekusi secara singkat bisa diartikan sebuah tindakan menganiaya yang dilakukan secara sistematis dilakukan pada seseorang atau kelompok yang karena factor SARA! Menjadi cakupan Masalah HAM karena penyebabnya adalah SARA (bukan pencurian ataupun berdua-duaan di kamar). Unsur yang harus di pahami adalah:
1.      Penganiayaan = menurut R.Soesilo, penganiyaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan perasaan tidakenak (penderitaan) rasa sakit, dan/atau luka.
2.      Dilakukan secara sistematis = disini bearti adanya perencanaan, jadi bukan suatu tindakan spontan.
3.      Karena factor Suku Agama Ras dan Antar golongan = penyebabnya karena kebencian, ketidak sukaan, ketidak senangan pada SARA yang berbeda.
Jadi, persekusi bukan digunakan untuk mengganti kata “main hakim sendiri”. Persekusi itu suatu tindakan yang mirip dengan genosida loh teman-teman. Yang kapasitasnya itu suatu masalah internasional.

Nah, begitulah yang disebut ‘Persekusi’. Setelah baca tulisan ini, jangan lagi ya menyatakan persekusi itu menjadi bahasa lain dari ‘main hakim sendiri’ .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar