Assalammualaikum semua. Semoga pembaca
cuap-cuap berkabar baik dan selalu dalam lindungan Yang Maha Segalanya.
Ulan kesal kali liat di media
menamakan tindakan main hakim sendiri dengan “persekusi”. Persekusi sedang ‘in’
diberita saat pasangan pacaran di arak dengan bugil. Dan kemarin dari berita
line today, seorang anak di persekusi karena mencuri.
Jadi pembaca, disini aku akan
meluruskan tentang persekusi. Karena aku sudah tahu dan aku ingin membagi
informasi ke kamu semua agar tidak salah penafsiran tentang persekusi.
Awalnya, aku tahu persekusi ini
karena aku belajar Hukum dan HAM di s1 dulu, sepintas saja tidak banyak. Nah,
kemarin saat belajar masalah HAM, seorang dosen aku menjelaskan dengan lebih
detail tentang persekusi ini.
Persekusi secara singkat bisa diartikan
sebuah tindakan menganiaya yang
dilakukan secara sistematis dilakukan
pada seseorang atau kelompok yang karena factor
SARA! Menjadi cakupan Masalah HAM karena penyebabnya adalah SARA (bukan
pencurian ataupun berdua-duaan di kamar). Unsur yang harus di pahami adalah:
1. Penganiayaan = menurut R.Soesilo, penganiyaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan perasaan tidakenak
(penderitaan) rasa sakit, dan/atau luka.
2. Dilakukan secara sistematis = disini
bearti adanya perencanaan, jadi bukan suatu tindakan spontan.
3. Karena factor Suku Agama Ras dan
Antar golongan = penyebabnya karena kebencian, ketidak sukaan, ketidak senangan
pada SARA yang berbeda.
Jadi, persekusi bukan digunakan untuk
mengganti kata “main hakim sendiri”. Persekusi itu suatu tindakan yang mirip
dengan genosida loh teman-teman. Yang kapasitasnya itu suatu masalah
internasional.
Nah, begitulah yang disebut ‘Persekusi’.
Setelah baca tulisan ini, jangan lagi ya menyatakan persekusi itu menjadi
bahasa lain dari ‘main hakim sendiri’ .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar