Hai
para pembaca blogger. Kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu saya dalam
bidang hukum. Yah,gini-gini sayakan seorang calon sarjana hukum. Dan seperti
kata dosen saya di awal dulu pertama kuliah, “masyarakat tidak akan mau tau
kamu semester berpa, jurusan apa, yang namanya mahasiswa hukum pasti akan
ditanyai masalah hukum.” Berasal dari wejangan tersebut saya akan sedikit
menjelas kan tentang suatu perkara yang terjadi di masyarakat. Kali ini temanya
perkawinan.
Kasus
ini terjadi di daerah tempat tinggal saya, dan kejadiannya dialami kakak yang
kerja di rumah saya. Kasusnya seperti ini :
Kakak
itu, sebut saja namanya N, merupakan seorang janda beranak satu. Berumur 21 tahun,
tamatan SMA, dan memiliki ekonomi lemah. Tinggal di daerah kumuh dengan
masyarakat yang masih hobi menggosip. Salah satu tetangganya menjodohkannya
dengan seorang duda (sebut saja Z) yang
telah cerai 2 kali, memiliki anak (tapi anaknya tidak ikut dengannya) dan berumur
46 tahun. Pernikahan ini di jodohkan
dengan iming-iming kepada si N bahwa pria ini baik, bertanggung jawab, dan
memiliki banyak rumah sewa sehingga di ramalkan hidup kak N akan semakin
membaik. Terjadilah pernikahan itu dengan sedeerhana dan apa adanya. Pernikahan hanya di bawah tangan menurut hukum
islam (sekarang di sebut nikah siri), tanpa catatan sipil.
Hari
pertama menikah kak N sudah tidak mau lagi bersama dengan suami barunya si Z.
karena berbagai hal yang tidak di sukainya. Dari si Z tukang tidur, pemalas,
tukang main tanggan dan berbicara kasar, diketahui lagi bahwa Z tidak mempunyai
apa-apa dan rumah sewa itu hanya sebuah khayaan
si Z. (berhubung yang punya rumah merupakan ibu angkat si Z yang belum
tentu akan di berikan ibu angkatnya si Z) dan juga si Z berencana agar anak kak
N di titipkan keorang. Kak N sekarang telah dirumahnya, tidak mau kembali ke si
Z dan menerima ancaman untuk mengembalikan uang pernikahan, dan ancaman jika
tidak kembali kepada si Z maka dia akan di bunuh.
Pertanyaan yang muncul biasanya adalah:
1.Apakah pernikahan ini sah?
2. bagaimana jika Kak N minta cerai?
3. bagaimana dengan para mak comblang yang menjodohi? Punya tanggung
jawab dengan kebohongannya?
4. apa kak N harus mengembalikan uang?
5. apa hubungan dengan pidana dalam hal ini?
Itu kasusnya. Jadi saya akan melihat dari beberapa sisi.
1.
Dari sisi Perdata
Disini pernikahan ini tidak tercatat di
negara dan negara tidak mengakui pernikahan ini. Masyarakat biasa akan
mengatakan “di Islam kan bole nikah siri untuk tidak zina”. Nah kalo ada yang
bilang kek gini, suruh dia belajar agama Islam lagi lebih dalam ya. Dari segi
hukum Islam, kita mengenal Ra’yu atau Ijtihad yang merupakan sumber hukum islam
hasil pemikiran manusia dan pertimbangan seseorang yang memiliki persepsi
mental dan pertimbangan yang bijaksana. Jadi peraturan undang-undang yang di
buat merupakan hasil ra’yu yang mana merupakan sumberhukum Islam, kita juga di
hukum Islam mengenal dengan “mengikuti pemimpin”, yah sedikit banyak itu yang
saya ketahui mengapa umat islam di Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku
di Indonesia.
Pernikahan ini memang sah menurut Islam
karena di UU NO.1 tahun 1974 di sebutkan pernikahan di langsungkan menurut
agama masing-masing. Tapi di lanjutkan di pasal berikutnya yang mengatakan
harus di daftarkan.
Pernikahan itu merupakan sebuah kesepakatan
di antara kedua pelah pihak yang menikah, ajdi orang luar tidak bole
ikutcampur, tapi memberikan masukan bolela.Kalau mereka masih mau bersama
dengan seluruh kekurangan ya itu terserah mereka, tapi kalau ada yang tidak
cocok dan mauu semua berakhir itu juga hak mereka. karena pernikahan itu adalah
senangsama senang,
Dikasus ini pernikahan tidak di daftarkan
dan mengakibatkan secara hukum kita tidak dapat meminta hak dan kewajiba. Sebenarnya
yang pali ng disengsarakan dalam pernikahan yang tidak dicatatkan adalah pihak
wanita dan anak. Karenaa, jika si suami meninggal atau mereka cerai, tidak ada
bukti kalau mereka adalah suami istri di mata hukum sehingga susah meminta hak
sebagai istri. Dan untuk anak, jika tidak di catatkan maka si anak secara hukum
tidak punya ayah hanya dicatatkan disitu “anak dari ibu” walau secara
biologis pasti punya ayah. Jadi dia hanya punya hubungan keperdaataan
dengan ibunya saja. hanya si ibu bisa menuntutpengakuan tapi tidak dapat
meminta hak. Makanya, kalau nikah itu dicatatkan.
Disini kak N termasuk berekonomi lemah dan
biasanya orang seperti ini buta hukum dan mudah di bodohi. Dalama kasus ini kak N tidak mendapat apa-apa
dari pernikahannya. Jika kak N meminta tanggung jawab pada para mak comblang,
maka itu tidak bisa karena ituadalah kak N yang menyepakati dirinya untuk
terikat. Apa yang harus dilakukan mak comblang. Saya rasa minta maaf karena
tidak menduga hal itu terjadi, dan tidak berusaha menyatukan pasangan ini lagi
karena telah menyakiti salah satu pihak.
2.
Dalam pandangan Pidana
Nah, ini yang seru karena di kasus ini ada
unsur kdrt, pemerasan, dan penipuan.
Kasus ini secara teori kak N mengalami KDRT
karena dia merasa tidak nyaman. KDRT itu bukan hanya serangan fisik, luka,
lebam, atau apapun yang dapat terlihat mata. Disini juga hati yang terlukan,
yang sedih dan lainnya juga merupakan kasus KDRT yang tidak terlihat secara
mata. Lagi-lagi secara teori jika kak N mau menuntut ya jelas tidak bisa.
Ingat, dia nikah Siri. Di mata masyarakat yang tidak tahu, ini adalah sebuah
kumpul kebo. Dimata negara pernikahan ini tidak pernah ada. inilah sakitnya
kalau tidak di catatkan karena tidak ada kepastian hukum.
Kak N di ancamharus mengembalikan uang
pernikahan tersebut. Hal itu tidak perlu di pikirin oleh kak N. karena dalam
pernikahan, jika terjadi perpisahan tidak ada kewajiban si pihak cewekuntuk
mengembalikan uang pinangan, karena telah terjadi pernikahan. Kalau dalam kasus
tunagan, barula siapa yang membatalkan itu yang membayar uang pinangan, dalam
pertunangan ya.
Bagaimana dengan
ancaman yang di lakukan untuk membunuh kak N? ya, itu merupakan unsur
pengancaman dimana menyebabkan rasa takut dan tidak nyaman. Kalau kak N dalam
kasus ini punya bukti yang kuat dan ada saksi, dia dapat melaporkannya kepad
pihak ke polisian karena tidak nyaman dan merasa takut akan terjadi suatu hal
yang tidak menyenangkan dan ancaman keselamatan jiwanya. Nah kalau sudah di
laporkan biar kan pak polisi yang mengaturnya, karena ini kasus pidana, bukan
perdata.
Bagaimana dengan
penipuan? Memang ini merupakan suatu
penipuan karena pernikahan ini merupakan hasil bujuk rayu dengan iming-iming
sesuatu. Tapi mengapa tidak dapat di laporkan? Karena ini merupakan delik yang
tidak sempurna, karena tidak ada penyerahan suatu barang. Kalau ada yang
berpendapat, pernikahan itu bisa di samakan dengan penyerahan barang, maka itu
menurut saya salah.karena, harus tahu bahwa pernikahan itu adalah sepakat dan
senang sama senang. Jika kak N menuntut , karena mereka menikah karena
penipuan, itu tidak dapat dijadikan alasan, karena di mata hukum, anda menikah
karena suka sama suka dan tanpa paksaan. Begitulah kira-kira.
Nah, jadi jawaban dari pertanyaan adalah :
1.Apakah pernikahan ini sah?
Jawab : pernikahan ini sah dimata agama, tapi tidak sah di
mata hukum. Jadi disini tidak ada kepastian hukum dan kedua belah pihak secara hukum tidak
dapat menuntut hak dan kewajiban.
2.
bagaimana jika Kak N minta cerai?
Jawab: kalau kak N minta cerai, maka cerai disini secara
agama, karena ini pernikahan siri. Jika minta harta gono gini maka tidak dapat
menuntut haknya secara hukum, lagi-lagi karena tidak di daftarkan di negara.
3.
bagaimana dengan para mak comblang yang
menjodohi? Punya tanggung jawab dengan kebohongannya?
Jawab: Para mak comblang yang menjodohi, sebenarnya secara
hukum mereka tidak punya tanggung jawab,
karena ya seperti tadi disebutkan, pernikahan itu suka sama suka, senang sama
senang. Jadi dianggap para pihak tidak keberatan dengan pernikahan. Tanggung jawabnya
yah, kalau secara hati nurani mereka harus minta maaf karena menyebabkan
seorang menjadi menderita dan tidak mengakatan yang sebenarnya kepada kak N
yang menyebabkan terjadilah pernikahan itu.
4.
apa kak N harus mengembalikan uang pinangan atau
sejenisnya?
Jawab: karena mereka
menikah, jadi tidak ada kewajiban untuk membayar apapun namanya.
5.
apa hubungan dengan pidana dalam hal ini?
Jawab : hubungannya dalam hal ini adalah penipuan,
pemerasan, dan pengancaman. Yang bisa di tuntut adalah pemerasan dan
pengancaman. Karena, pemerasan mereka meminta uang atas suatu hal yang tidak
seharusnya di minta, dan pengancaman karena menyebabkan perasaan tidak nyaman
dan takut akan keselamatan diri sendiri.
Oke,
itu pendapat saya dari segi hukum,
setidaknya itu yang saya dapat setelah belajar hukum hampir 2 tahunan. Saya berharap
dapat membantu untuk masyarakat yang mengalami masalah yang sama dalam kasus
ini. Dan saya harap kasus ini tidak pernah terjadi lagi.
Senang
bisa membagi ilmu (^_^ v)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar